Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Ahmad Saprudin, Kamis (23/1).
"Alasan para ASN melakukan gugatan perceraian itu kebanyakan karena masalah gaya hidup,†jelas Saprudin dilansir
.
Ia tak menjelaskan lebih gamblang soal data-data perceraian ASN lantaran data lengkapnya ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Namun demikian, jika dilihat dari kasus yang ditangani pihaknya, mayoritas perceraian ASN di Purwakarta berawal dari gugatan suami yang justru bukan dari kalangan ASN.
“Kalau yang gugatnya itu ASN prosesnya perlu meminta izin dahulu ke BKPSDM dan bupati, karena kan bakal berpengaruh ke gaji dan tunjangan,†tambahnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: