“Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja,†kata Jokowi di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1).
Jokowi juga prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan. Dia berjanji terus berusaha menaikkan kesejahteraan prajurit.
“Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI,†kata Jokowi.
Dalam Rapim itu juga Jokowi menyampaikan wacana menambah usia dinas keprajuritan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dari yang semula 53 tahun akan menjadi 58 tahun.
Usia pensiun anggota TNI diatur berdasar Undang-Undang 34/2004 tentang TNI. Dalam Pasal 53 UU itu, disebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Bunyi pasal itu adalah:
"Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI."
"Kita juga mengajukan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, antara lain, yang berkaitan dengan urusan pensiun bagi perwira, bintara, dan tamtama yang selama ini usia pensiun 53 tahun akan kita usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun," kata Jokowi.
Mengingat ke belakang, sebenarnya wacana perubahan masa kedinasan prajurit ini pernah dibahas Jokowi setahun yang lalu.
"Saya sudah perintahkan Menkum HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019). "Tapi ini merevisi UU," ujar Jokowi ketika itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.