Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Terkait aturan ini, Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur yang dikelola Perumda Pasar Jaya, bertekad menjadi pelopor yang menerapkan Pergub tersebut. Menjadi pasar bebas plastik pertama di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengapresiasi komitmen para pedagang di dua pasar tersebut untuk memulai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pergub ini baru berlaku efektif per 1 Juli 2020. Namun ternyata kebijakan ini disambut baik para pedagang secara sukarela siap menjadi pelopor. Mereka lebih dahulu menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai sejak akhir Februari 2020," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).
Andono juga menerangkan, kantong belanja ramah lingkungan merupakan kantong belanja yang terbuat dari bahan apapun yang didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
"Tujuannya untuk mengajak masyarakat sama-sama mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dengan cara membawa tas belanja sendiri," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: