“Operatornya sudah dipindah ke bagian lain. Sudah tidak memegang updating data lagi,†ungkap Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad, Aulia Iskandarsyah kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (21/1).
Aulia menjelaskan, pihaknya telah mereview dan menelusuri kembali data internal terkait perkara ini.
“Kami sudah crosscek, telusuri semua data yang ada di database kami. Yang kedua, operator yang di fakultas sudah dipanggil, sudah dicatat kronologis dan lain sebagainya,†kata Aulia.
Sebelumnya, Unpad mengeluarkan pernyataan telah terjadi dugaan pemalsuan data dalam ijazah Unpad milik salah seorang anggota DPRD Jabar. Munculnya pernyataan ini memantik berbagai reaksi. Termasuk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Subang, daerah dimana anggota DPRD itu berasal.
Sementara pihak Disdukcapil juga telah melakukan perubahan data tahun lahir pada akta kelahiran milik anggota dewan tersebut. Pengakuan Disdukcapil, pihaknya mengeluarkan perubahan dalam akta kelahiran yang bersangkutan pada tanggal 14 Juli 2018. Perubahan itu dilakukan berdasarkan ijazah yang dikeluarkan Unpad. Sementara oknum di Unpad baru melakukan perubahan pada 17 Juli 2018.
Aulia membeberkan kronologis data, dari hasil penelusuran, ditemukan fakta jika perubahan tahun kelahiran dilakukan R secara lisan kepada petugas di fakultas pada tanggal 16 Juli 2018.
Sehari kemudian, pada 17 Juli 2018, yang bersangkutan melakukan persetujuan terhadap perubahan tersebut.
"Yang bersangkutan melakukan persetujuan atas perubahan tersebut pada tanggal 17 Juli melalui sistem informasi akademik terpadu," terang Aulia.
Diduga alumni Unpad berinisial R adalah pemilik Nomor Pokok Mahasiswa 1708031XXXXX pemegang gelar A.Md.IP itu memalsukan tahun kelahirannya untuk bisa lolos menjadi calon anggota DPRD Jabar pada Pileg 2019 lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: