Didampingi kuasa hukumnya, Totok menyampaikan tiga poin permintaan maaf. Ia menyatakan bahwa Keraton Agung Sejagat adalah kerajaan fiktif.
"Saya mohon maaf, satu, Keraton Agung Sejagat yang saya dirikan itu fiktif," kata Totok di ruang kerja Direskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa (21/1).
Kedua, Totok mengakui jika janji yang diberikan kepada pengikutnya merupakan kebohongan. Kemudian ia juga meminta maaf kepada masyarakat Purworejo karena menimbulkan keresahan.
"Membuat janji dengan pengikut saya juga fiktif. Ketiga, membuat resah masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo dan masyarakat pada umumnya. Terimakasih," imbuhnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Saat ditanya wartawan, Totok juga mengakui dia tidak ada hubungan dengan kerajaan atau keraton manapun.
"Kami tidak ada hubungan dengan keraton manapun, sudah dijelaskan Keraton Agung Sejagat itu fiktif," tegasnya.
Namun ia enggan berkomentar terkait hal lainnya, karena menurutnya sudah masuk ranah penyidikan. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum.
Totok juga menyebut permintaan maaf tersebut mewakili tersangka Fanny Aminadia atau 'Ratu' Keraton Agung Sejagat.
"Selanjutnya saya serahkan kepada proses hukum yang sedang berlangsung, saya tidak mau berkomentar banyak saat ini. Saya menyesal," pungkasnya.
Sementara itu pengacara Totok Santosa, Muhammad Sofyan mengatakan, kliennya tidak bisa menjawab lebih lanjut karena sudah masuk materi penyidikan. Hingga saat ini penyidikan masih berlangsung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.