Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPRD Jabar, Ubah Dokumen Terkait Tahun Kelahiran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 21 Januari 2020, 13:53 WIB
Anggota DPRD Jabar, Ubah Dokumen Terkait Tahun Kelahiran
Gedung DPRD Jawa Barat/Net
rmol news logo Diduga, untuk memuluskan pencalonan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Jawa Barat, seorang caleg mengubah tahun kelahirannya. Kini, setelah terpilih, kasus itu berbalik menghantamnya.

DPRD Jawa Barat yang baru beberapa bulan bertugas, kini terhentak oleh sebuah kasus. Salah seorang anggota yang baru terpilih itu, diduga memalsukan tahun kelahiran.  

Kasus ini mencuat setelah muncul pernyataan dari pihak Universitas Padjajaran (Unpad) yang menyebut, telah terjadi dugaan pemalsuan data dalam ijazah kampus itu milik salah seorang alumni yang kini duduk sebagai anggota DPRD Jawa Barat.

Diduga alumni Unpad berinisial R adalah pemilik Nomor Pokok Mahasiswa 1708031XXXXX pemegang gelar A.Md.IP itu memalsukan tahun kelahirannya untuk bisa lolos menjadi calon anggota DPRD Jabar.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti pihak Unpad.

Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad, Aulia Iskandarsyah pada Jumat (17/01), mengakui pihaknya telah memproses laporan dugaan pengubahan tahun kelahiran seorang alumni kampus tersebut. Unpad telah melakukan penelusuran data yang bersangkutan sejak terdaftar sebagai mahasiswa hingga lulus dari Unpad.

Aulia membeberkan, dari hasil penelusuran, ditemukan fakta jika perubahan tahun kelahiran dilakukan R secara lisan kepada petugas di fakultas pada tanggal 16 Juli 2018. Sehari kemudian, pada 17 Juli 2018, yang bersangkutan melakukan persetujuan terhadap perubahan tersebut.

"Yang bersangkutan melakukan persetujuan pada tanggal 17 Juli melalui sistem informasi akademik terpadu," terang Aulia kepada Kantor Berita RMOL Jabar.

Aulia pun membeberkan kronologis data yang dimiliki kampus. R dinyatakan lulus pada 13 Juli 2018. Kemudian, tanggal 16 Juli 2018, dia mendatangi pihak fakultas untuk meminta perubahan tahun kelahiran. Sehari kemudian, 17 Juli 2018, yang bersangkutan menyetujui dan membenarkan perubahan tersebut.

Aulia menambahkan, hasil penelusuran tersebut menjawab perbedaan pernyataan yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang.  Diketahui, pihak Disdukcapil Subang mengakui telah melakukan perubahan data tahun lahir pada akta kelahiran milik anggota DPRD Jabar tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kantor Berita RMOLJabar, Kantor Catatan Sipil Subang pada tahun 1998 mengeluarkan akta kelahiran No 01/Ist/1998 yang menyatakan R lahir pada 30 Oktober 1997 dan merupakan anak pertama dari pasangan T dan E.

Akta itulah yang kemudian diubah oleh Disdukcapil. Pihak Disdukcakpil Subang beralasan, pihaknya mengeluarkan perubahan dalam akta kelahiran yang bersangkutan pada tanggal 14 Juli 2018 berdasarkan ijazah yang dikeluarkan Unpad.

Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad, Aulia Iskandarsyah menegaskan, faktanya, pada 14 Juli 2018 tersebut, R belum memegang ijazah dari Unpad.

"Kami perlu menekankan bahwa ijazah yang bersangkutan baru diambil pada 20 Agustus 2018," terang Aulia.

Diduga, dua dokumen yang telah diubah tersebut digunakan R untuk memuluskan langkahnya maju dalam Pemilu legislatif tahun 2019 lalu.

Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf (a) menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).

Aulia menambahkan, Unpad akan menyikapi secara serius dugaan pemalsuan tersebut. Dia menyatakan, Unpad memiliki kode etik akademik yang mengatur etika, baik dosen, mahasiswa dan civitas akademika lainnya.

Sesuai arahan pimpinan, kata dia, apabila ditemukan pelanggaran kode etik dan integritas, maka ada sanksi berdasarkan kriteria pelanggaran. Mulai dari yang teringan secara administratif hingga terberat berupa pencabutan ijazah.

"Untuk sanksi terberatnya tidak menutup kemungkinan berupa pencabutan ijazah. Tim rektorat juga saat ini sedang melakukan penelusuran," terang dia.

Penyelidikan dugaan pemalsuan tahun kelahiran pada ijazah Unpad membuat Ombudsman RI perwakilan Jabar pun turun tangan menyelidikinya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Haneda Sri Lastoto, Senin ( 20/1 ) menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas Disdukcapil Subang terkait dugaan pemalsuan tahun lahir anggota DPRD Jabar asal Subang berinisial R atas dasar laporan masyarakat.

"Kita minta klarifikasi secara langsung ke Kadis Dukcapil Subang dan jajarannya," kata Haneda.

Lebih lanjut Haneda mengatakan, Ombudsman tidak merasa perlu untuk meminta klarifikasi pihak Universitas Padjajaran, tapi akan tetap melakukan koordinasi.

"Memanggil tidak, tapi kemungkinan koordinasi karena itu tidak terlepas dari laporan terkait inisial R ini. Tidak hanya Unpad, dengan KPU pun kita akan berkoordinasi," ujar Haneda.

Haneda menegaskan, Ombudsman Jabar fokus pada Disdukcapil karena yang menjadi pihak teradu atau terlapor dalam kasus ini adalah Disdukcapil Subang.

Ombudsman akan mereview hasil pemeriksaannya. "Setelah dari Disdukcapil Subang, kita akan me-review kembali hasil pemeriksaan kita," tandas Haneda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA