Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Hanya Merugikan, Buruh Aceh Juga Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azhari-usman-1'>AZHARI USMAN</a>
LAPORAN: AZHARI USMAN
  • Senin, 20 Januari 2020, 15:38 WIB
Dianggap Hanya Merugikan, Buruh Aceh Juga Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Buruh Aceh ikut menyuarakan penolakan soal Omnibus Law/RMOL
rmol news logo Rencana pemerintah untuk mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan kepada DPR agar disahkan menjadi undang-undang terus menuai protes di sejumlah daerah. Tak terkecuali di Provinsi Aceh.

Senin (20/1), puluhan buruh dari Aliansi Buruh Aceh melakukan demo di bundaran simpang lima dan depan kantor DPR Aceh, Kota Banda Aceh. Mereka meminta pemerintah pusat untuk mengurungkan niat mensahkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai akan merugikan buruh.

Koordinator aksi, Rachmad Kurniady menilai RUU Omnibus Law merupakan undang-undang sapu jagat yang bisa mendiskreditkan para pekerja. Namun, justru akan memberikan kelonggaran bagi investor dengan dalih menggenjot iklim investasi.

“Salah satu yang akan dileburkan adalah Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Itu sudah baik dan lengkap dalam mengatur tentang dunia ketenagakerjaan dan dapat diterima semua kalangan. Kenapa harus direvisi lagi?” tegas Rachmad.

Menurut Rachmad, peleburan itu dikhawatirkan akan berdampak kepada penurunan kualitas kesejahteraan pekerja. Yaitu penurunan upah minimum, pesangon, jaminan sosial, dan hilangnya saksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003.

“Kami tegas, menolak Omnibus Law yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia dan menolak kenaikan BPJS. Kami meminta DPR Aceh untuk mengirim surat rekomendasi dan menolak RUU Omnibus Law kepada pemerintah pusat,” pinta Rachmad disambut teriakan setuju dari para pengunjuk rasa.

Dia juga menuntut agar Pemerintah Aceh segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014, tentang ketenagakerjaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA