Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPRD Jabar Diduga Palsukan Data, Parpol Harus Bertindak Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 17 Januari 2020, 16:34 WIB
Anggota DPRD Jabar Diduga Palsukan Data, Parpol Harus Bertindak Tegas
Ilustrasi ijazah palsu/Net
rmol news logo Dugaan pemalsuan data diri salah seorang anggota DPRD Jabar membuat masyarakat gelisah. Sebab, jika ia sudah berani memalsukan data, besar kemungkinan juga akan mudah menebar janji palsu ke masyarakat.

Diketahui sebelumnya, perubahan tahun kelahiran yang diduga dilakukan alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut dilakukan untuk bisa lolos Pileg 2019.

Pengamat Politik Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung, Adiyana Slamet menilai, pemalsuan tersebut menunjukkan permasalahan besar di lembaga legislatif. Sebab, anggota dewan sebagai penyambung aspirasi masyarakat telah melakukan pembohongan publik.

“Bagaimana anggota dewan memperjuangkan publik, jika membohongi publik. Secara etika politik dalam aturan, ini bukan permasalahan sederhana untuk partai politik,” ujar Adiyana kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (17/1).

Adiyana memaparkan, seharusnya Partai Politik (Parpol) melakukan cross check data secara komprehensif sebelum menyetorkan nama-nama Calon Legislatif (Caleg) ke KPU. Jika terbukti ada pelanggaran, Parpol harus segera menggelar sidang etik.

“Kalau sudah ketahuan, partai harus melakukan tindakan tegas kepada individu ini. Tindakan ini bergantung pada mekanisme partai, apakah dipecat atau menunggu proses pengadilan karena asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Selain Parpol, lanjut Adiyana, KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga harus melakukan pengecekan kembali sebelum mengesahkan caleg lolos dan bisa berkontestasi dalam Pileg. Langkah tersebut penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi KPU.

“Institusi penyelenggara Pemilu harus melakukan klarifikasi untuk menjelaskan pada publik terkait kasus ini. Apakah KPU juga menjadi korban kebohongan atau ada indikasi lain, sehingga ini tidak menjadi preseden buruk bagi institusi penyelenggara pemilu dan Parpol,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad, Aulia Iskandarsyah menyatakan, apabila terbukti ada pemalsuan data diri, pihaknya akan mencabut ijazah yang bersangkutan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA