Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkes Terawan Bakal Putuskan Tarif Kelas 3 BPJS Senin Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 17 Januari 2020, 12:05 WIB
Menkes Terawan Bakal Putuskan Tarif Kelas 3 BPJS Senin Besok
BPJS Kesehatan Naik/Net
rmol news logo Anggota Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan mengenai upaya peninjauan kembali peraturan kenaikan tarif BPJS terutama untuk Kelas III.

Menteri Kesehatan Dokter Terawan menyampaikan, hal tersebut akan dibahas kembali dengan Komisi IX DPR RI, dan akan memutuskan naik atau tidak pada hari Senin 20 Januari 2020 nanti.

“Untuk keputusan kelas 3 akan diadakan rapat dengar pendapat dengan DPR.  Rapat kerja hari Senin, keputusannya ada di sana,” kata Terawan di acara FGD bersama Gerindra di Komisi IX, Gedung Nusantara I, Komplek Senayan, Jumat (17/1).

Setelah mendengar pernyataan anggota dewan nantinya juga akan mendengarkan penjelasan dari BPJS mengenai alasan menaikkan tarif kelas III BPJS Kesehatan.

“Karena yang memutuskan di rapat kerja itu adalah kita ingin mendengarkan BPJS mau menjawab apa di sana. Karena itu rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti oleh BPJS,” ucapnya.

“Jadi, keputusannya besok Senin apa yang mau dilakukan. Menkes bersama DPR, Komisi IX dan BPJS sudah menyepakatinya. Besok hari Senin itu apa jawabannya,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan ini disesalkan banyak pihak, terlebih turut naiknya iuran BPJS Kesehatan Kelas 3.

Besarnya kenaikan tersebut, adalah:
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
Kemudian, Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa.
Selanjutnya, Kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA