Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Hentikan Tambang Ilegal Di Seputaran Ibu Kota Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 16 Januari 2020, 07:00 WIB
Pemerintah Hentikan Tambang Ilegal Di Seputaran Ibu Kota Baru
Menteri LHK Siti Nurbaya/Net
rmol news logo Maraknya  tambang ilegal  di seputaran wilayah ibu kota baru,  
menjadi perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Setidaknya ada enam tambang illegal yang aktif di sekitaran Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan yang berbatasan dengan wilayah ibu kota baru, serta beberapa di Penajam Paser Utara .
Siti menyebut pemerintah akan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Kalau ilegal enggak boleh dong diterusin, apalagi di wilayah ibu kota negara," kata Siti usai rapat pemindahan ibu kota di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1).

Aktivitas penambangan ilegal selama ini kerap dilakukan oleh warga setempat. Pemerintah akan mencari solusi agar masyarakat setempat memiliki mata pencaharian baru.

Siti menyebut terdapat 1.350 lubang bekas tambang yang ada di wilayah ibu kota baru dan sekitarnya.

Ia bersama pemerintah daerah setempat turun ke lapangan untuk memantau dan memastikan lubang galian bekas tambang tersebut ditutup kembali. Menurutnya, perusahaan yang melakukan penambangan wajib menutup kembali lubang bekas tambang itu.

"Harusnya Pemda, dinas tambang mengikuti. Dinas ESDM mengikuti dan seharusnya sebagai stakeholder tertinggi kementerian melakukan pembinaan,"  ujar Siti.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan pembangunan ibu kota baru di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak akan merusak lingkungan wilayah itu maupun wilayah sekitarnya.

"Kami memiliki kewajiban untuk justru memperbaiki dari lingkungan yang kurang baik menjadi baik, hutan yang rusak menjadi hutan yang kami rehabilitasi, yang kami perbaiki," kata Jokowi dalam rapat terbatas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA