Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Majelis Adat Kerajaan: Keraton Agung Sejagat Di Luar Nalar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 15 Januari 2020, 16:10 WIB
Majelis Adat Kerajaan: Keraton Agung Sejagat Di Luar Nalar
Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), KPH Eddy Wirabumi/RMOLJateng
rmol news logo Keberadaan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo mendapat tanggapan dari Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), KPH Eddy Wirabumi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Eddy, keberadaan sebuah Keraton tidak akan lepas dari sejarahnya. Di mana sebuah Kerajaan atau Keraton itu terkait dengan dasar dan nilai historis sebelumnya.

Ada lima syarat yang sangat penting untuk dipahami demi menghindari kemunculan raja atau ratu yang mengaku-ngaku tanpa ada jejak dan sejarah kerajaannya.

Pertama, memiliki istana atau keraton atau puri, lalu ada raja yang ditabalkan atau dinobatkan. Syarat ketiga ada dan memiliki silsilah turun temurun. Keempat, punya lambang pusaka atau ada situs kerajaan atau keratonnya. Terakhir, ada masyarakat adatnya.

"Jadi harus ada histori yang jelas, dan untuk menjadi anggota MAKN sendiri ada aturan baku yang harus terpenuhi," jelasnya kepada media, Rabu (15/1).

Penjelasan Eddy otomatis membantah klaim keberadaan Keraton Agung Sejagat dengan rajanya Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya, Dyah Gitarja yang menyebut menunaikan janji 500 tahun runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518. Menurut Eddy, hal itu sangat di luar nalar.

"Ya hal itu tidak usah diperbincangkan lebih lanjut. Apalagi yang disampaikan berbau hal-hal yang mistis dan tidak masuk akal ya abaikan saja," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sehingga, Eddy menegaskan, MAKN tidak mengakui keberadaan Keraton Agung Sejagat.

Selain tidak memiliki dasar histori yang jelas, keberadaan Keraton Agung Sejagat tidak ada kaitannya dengan keberadaan keraton yang pernah ada di bumi Nusantara yang sudah diketahui melalui basic scientific, riset keilmuan dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.

"Seperti anggota yang ada dalam wadah MAKN, yang bisa menjadi anggota adalah Raja, Sultan, Panglingsir, Pemangku Adat, Datu (Kedatuan) dari seluruh Nusantara yang punya basis historis masa lalu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA