Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Jakarta Gugat Ganti Rugi Banjir, Fahira Idris: Syarat Dan Ketentuan Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 14 Januari 2020, 01:23 WIB
Warga Jakarta Gugat Ganti Rugi Banjir, Fahira Idris: Syarat Dan Ketentuan Berlaku
Ilustrasi banjir/Net
rmol news logo Sejumlah warga Ibukota yang merasa dirugikan atas musibah banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya di awal tahun 2020 mengajukan gugatan ganti rugi atau class action.

Melihat hal ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan, dalam kontruksi hukum gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan nama class action atau class representative adalah cara paling baik untuk mengajukan gugatan.

"Selama persyaratan umum dipenuhi salah satunya dapat diterima oleh kelompok dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili dibolehkan oleh Undang-undang," ungkapnya saat dihubungi Wartawan, Senin (13/1).
 
"Kalaupun ada yang mau turun ke jalan selama dilakukan sesuai ketentuan dan aturan ya juga tidak masalah," sambungnya.

Meski begitu, Senator Jakarta ini mengingatkan bahwa banjir yang melanda Ibukota dan sekitarnya sesungguhnya sesuatu yang kompleks dan saling berkaitan.

"Kita semua sama-sama pahamlah, apapun yang dilakukan di Jakarta untuk menghalau banjir tidak akan bermanfaat banyak selama tidak ada pemulihan yang serius di kawasan hulu," tandasnya.

"Dan jangan lupa banjir kemarin juga kita tidak dapat kesampingkan faktor cuaca. Hujan kemarin itu menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), termasuk yang paling ekstrem dan tertinggi sejak 154 tahun lalu," demikian Fahira. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA