Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IBSW Minta Pemprov DKI Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 10 Januari 2020, 06:00 WIB
IBSW Minta Pemprov DKI Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba
Nova Andika (ketiga kanan) menyerahkan Pernyataan Sikap kepada Anggota DPRD DKI dari PDIP Dwi Rio Sambodo (keempat kanan)/Ist
rmol news logo Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata New Monggo Mas yang berdasarkan hasil razia Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mendapat apresiasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satunya dari Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW). Apresiasi itu bahkan disampaikan langsung Direktur Eksekutif IBSW, Nova Andika dan Sekretaris Eksekutif IBSW, Varhan Abdul Aziz, serta enam fungsionaris lainnya ke DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/1).

Rombongan ini diterima oleh anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo dan Waode Herlina

Selain mengapresiasi, dalam kunjungan itu IBSW juga turut menyatakan sejumlah permintaan pada Pemprov DKI dan DPRD DKI.

“Kami minta DPRD DKI agar mengingatkan, memonitor Gubernur DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, BNNP untuk secara rutin merazia dan pemeriksaan terhadap seluruh tempat hiburan tanpa pandang bulu,” ujar Nova Andika kepada wartawan.

Menurutnya, berdasarkan catatan dan investigasi IBSW, masih banyak tempat hiburan yang terindikasi kuat diduga terdapat peredaran narkoba. Hanya saja, tempat-tempat itu masih luput dari razia.

DPRD DKI juga diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang memuat kewajiban pembentukan Standard Operating Procedure (SOP) tentang tempat hiburan malam.

SOP nantinya wajib diteken seluruh karyawan sebagai bentuk komitmen tidak menggunakan narkoba, tidak membiarkan terhadap peredaran narkoba, dan tidak ikut serta dalam peredaran narkoba.

“Agar manajemen menyidak pada locker karyawan secara rutin dan berkala. Manajemen secara mandiri dan rutin lakukan tes urine kepada seluruh karyawan dan lakukan tindakan tegas jika ada yang melanggar,” sambungnya.

DPRD juga harus memaksimalkan fungsi legislasi dalam membuat Perda tentang usaha hiburan malam. Hal ini harus mengatur detail pelaksanaan, aturan baku, penegakan hukum dan apresiasi berkaitan dengan upaya penegakan antinarkoba di lingkungan tersebut.

“DPRD wajib mengawasi secara komprehensif dalam realisasi dan penerapan Perda tersebut,” tegasnya.

Sementara kepada pihak-pihak terkait penanggulangan narkoba, IBSW memastikan akan terus mengawasi kinerja mereka.

“Harus tegas tanpa pandang bulu memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA