Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

11 Tahun Tidak Terlibat Bisnis, Seorang WNI Disandera Dengan Tuduhan Tidak Bayar Pajak Rp44 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 06 Januari 2020, 09:27 WIB
11 Tahun Tidak Terlibat Bisnis, Seorang WNI Disandera Dengan Tuduhan Tidak Bayar Pajak Rp44 Miliar
Kantor KPP PMA/Net
rmol news logo Han Jung Kuk, merasa sangat terpukul dengan penangkapannya oleh  petugas KPP PMA 5 Jakarta di RS Siloam, Kuta Bali.

Pria asal Korea Selatan yang sudah menjadi WNI ini dituduh sebagai penanggung pajak PT OBPV, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan berinisial PT OBPV di Kelurahan Benoa Bali.  yang telah ditinggalkannya sejak tahun 2008.

Menurut SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010, SKPKB Fiskal Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009.  Perusahaan PT Ocean Blue Pool Villa mempunyai total utang sebesar Rp44 miliar.

Ia mengaku telah mengirimkan surat pengaduan terkait kondisi yang dialaminya pada Menteri Sri Mulyani. Namun, belum ada penanganan lebih lanjut.

Han Jung Kuk telah disandera oleh otoritas pajak bekerja sama dengan Kepolisian sejak 9 September 2019.

Ia secara tegas menyampaikan penyanderaan yang dijalaninya sejak 9 September 2019 menjadi bukti KPP PMA 5 bekerja tidak profesional.

"Tidak profesional, karena terkesan oknum petugas KPP PMA 5 belum mempelajari data-data PT OBPV dengan baik. Secara yuridis, jelas bukan saya dan istri saya yang harusnya menanggung pajak itu," tegas Han Jung Kuk. Minggu (5/1)

Dirinya dituduh sebagai penanggung pajak PT OBPV, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan berinisial PT OBPV di Kelurahan Benoa Bali. Yang dimana, telah ditinggalkannya sejak tahun 2008

Apalagi kini dirinya sedang jatuh sakit. Dia dinyatakan positif mengidap kanker thyroid sejak 2014 lalu.

"Saya jelas-jelas sedang sakit dan ada hasil pemeriksaan dokter. Namun, tidak dihiraukan," ucapnya.

Han Jung Kuk disandera di Rutan Bangli. Namun, karena penyakit kanker thyroid dan depresi yang dideritanya kian akut, kini Han Jung Kuk dirawat di RSUP Sanglah.

Dia kemudian mengungkapkan awal mula masalah yang membelitnya. Ketika itu, dia berkenalan dengan pria berinisial NK asal Korea Selatan yang mengaku ingin berbisnis di Bali dan mencari lahan untuk dijadikan hotel. Singkat cerita, terjalinlah hubungan kerja sama dan dibentuk badan usaha PT Ocean Blue Pool Villa.

NK menjabat sebagai direktur utama, sedangkan Kadek Eraniti, istri Han Jung Kuk, menjabat sebagai direktur.

Vila-vila itu pun dibangun di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama dibangun pada tahun 2006 sampai 2007 dan mulai beroperasi pada tahun itu juga dengan general manager-nya berinisial UH.

Kemudian, terdapat persetujuan peralihan semua saham milik Kadek Eraniti kepada pria berinisial INBA pada 26 November 2008.

"Akhirnya kami didepak keluar sebagai pemegang saham dan direksi dari PT Ocean Blue Pool Villa dengan cara istri saya diminta membuat kuasa menjual saham kepada INBA. Kami punya akta lengkap," ungkapnya.

Sejak dikeluarkan dari pemegang saham tahun 2008 itu, Han Jung Kuk dan istrinya tidak pernah terlibat lagi dengan PT Ocean Blue Pool Villa.

"Bagaimana mungkin, setelah 11 tahun kami tidak terlibat operasional Ocean Blue Pool Villa, tiba-tiba diminta bertanggung jawab atas utang pajak perusahaan itu. Hal ini sangat membingungkan," keluh Han Jung Kuk.

"Seharusnya Dirjen Pajak dapat mencari siapa yang sesungguhnya harus bertanggung jawab membayar tunggakan pajak Rp44 miliar. Yang jelas bukan tanggung jawab kami, dan penyanderaan ini adalah perbuatan semena-mena terhadap warga negara. Maka dari itu, saya minta keadilan pada Ibu Sri Mulyani," tambahnya.

Sementara itu, Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengaku belum mengetahui terkait kasus yang mengakibatkan disanderanya Han Jung Kuk. Mengenai kondisi ini, menurutnya, merupakan kewenangan Kanwil dan KPP setempat.

"Mereka pasti aware dengan kondisi itu," tulis Yoga melalui pesan singkat.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Bangli, I Made Suwendra, membenarkan Han Jung Kuk menjadi sandera PMA 5 yang dititipkan di Rutan. "Saya lupa tanggal pastinya ditahan. Kurang lebih sekitar tiga bulan," kata Suwendra.

Ia menjelaskan, dari hasil laporan medis, Han Jung Kuk mengalami tiga penyakit yaitu, gangguan pada persendian, saraf, dan tumor pada bagian leher. "Berdasarkan petunjuk dokter, dia rutin harus kontrol seminggu hingga dua minggu sekali," tambahnya.

Dengan kasus yang menimpanya ini, Han Jung Kuk mengaku menyesal menjadi WNI. Seharusnya negara  memberikan perlindungan dan memperlakukan warga negaranya dengan adil, bukannya membiarkan adanya perlakukan ketidakadilan terus berlangsung.

"Kami tidak diberikan kesempatan membela diri dan menjelaskan kedudukan kami yang sebenarnya," tegas Han Jung Kuk.

Ketua Tim Kuasa Hukum Han Jung Kuk, I Wayan Putrawan, SH membenarkan bahwa secara de jure dan de facto Han Jung Kuk bukan penanggung pajak atas utang pajak PT OBPV. Sehingga sangat tidak berdasar kemudian Han Jung Kuk yang harus disandera.

Sebagai upaya hukum untuk membebaskan Han Jung Kuk dari penyanderaan maka gugatan melawan KPP PMA 5 telah dilayangkan.

“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa membebaskan klien kami dari segala tuduhan yang tidak berdasar hukum itu,” kata Putrawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA