"Innalilahi wa Inna ilaihi Raji'un. Keluarga besar Mahkamah Agung turut bela sungkawa atas meninggalnya almarhum Rudi Martinus, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura. Jenazah baru diketahui, diperkirakan sekitar 48 jam kemudian," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangannya, Minggu (29/12).
Abdullah menyebut Rudi meninggal dunia akibat serangan jantung.
"Sebelum meninggal, almarhum mengidap beberapa penyakit, dan informasi penyebab kematiannya karena serangan jantung mendadak," terang Abdullah.
Jenazah Rudi diberangkatkan dari Sentani menuju Jakarta mengunakan pesawat Garuda GA 663. Jenazah hakim Rudi rencanannya akan dimakamkan di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat.
“Insyaallah, almarhum dimakamkan di pemakaman Nagrok alun-alun Ujungberung pada hari Senin, pukul 08.00 berangkat dari rumah duka," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.