Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gandeng Lembaga Layanan Dikti, Pemprov DKI Kembangkan Tridharma Perguruan Tinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 26 Desember 2019, 14:56 WIB
Gandeng Lembaga Layanan Dikti, Pemprov DKI Kembangkan Tridharma Perguruan Tinggi
Sekdaprov DKI, Saefullah saat Mou dengan LL Dikti/RMOL
rmol news logo Kota Jakarta sedang berevolusi menuju Collaborative City atau disebut juga dengan istilah City 4.0. Dengan pendekatan ini, Pemprov DKI Jakarta  tidak hanya bertindak sebagai administrator, penyedia layanan ataupun fasilitator, tapi merupakan pihak yang terbuka untuk bekerja sama.

Untuk itu Pemprov DKI Jakarta membuka diri berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat dalam membangun dan menyelesaikan berbagai permasalahan di Jakarta

Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seusai menandatangani kesepakatan bersama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) Wilayah III Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, di Balairung, Balaikota Jakarta, pada Kamis (26/12).

Nota kesepakatan ini berisi kerja sama dalam penerapan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat.

Dengan peran LL DIKTI Wilayah III yang menaungi perguruan tinggi di wilayah Jakarta, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta, diharapkan dapat terjalin kolaborasi dalam pengembangan pendidikan, penelitian maupun pengabdian masyarakat di sejumlah lingkup.

Saefullah menjelaskan, adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini, yaitu pemerintahan, perekonomian dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, maupun kesejahteraan masyarakat.

"Saya menyambut baik maksud kesepakatan bersama ini, yakni untuk mewujudkan hubungan saling mendukung, saling menghormati, berdasarkan prinsip keadilan, serta keseimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat," ujar Saefulluh.

Kesepakatan bersama ini berlaku selama 12 bulan terhitung dari penandatanganan kesepakatan. Setelah Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, diharapkan para pihak segera menindaklanjuti menjadi tindakan/aksi konkret untuk Jakarta yang lebih baik.

"Saya berharap pascapenandatangan kesepakatan bersama ini dapat memunculkan banyak solusi untuk masyarakat Jakarta,” pungkas Saefullah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA