Tanggapan itu dilontarkan PT KAI usai beredar video penumpang yang melakukan
vaping di dalam kereta. Kejadian diketahui dari unggahan seorang penumpang dengan akun Instagram
@elsacindymayora pada 24 Desember 2019.
Dirinya mengunggah video tengah melakukan
vaping di KA Pangandaran rute Banjar – Gambir kereta Premium 2 secara diam-diam. Bahkan saking
pede-nya, dalam video tersebut ditambahi kalimat "dilarang melarang elsa".
“Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya,†ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam keterangannya kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/12).
Menurut Yuskal, pihaknya sudah menghubungi penumpang tersebut untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari. KAI juga akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian ini dapat dicegah.
Untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama, KAI mengimbau agar para penumpang tetap mematuhi segala aturan yang ada.
“Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok,†tutup Yuskal.
Atas ulahnya tersebut, akun
@elsacindymayora pun langsung dibanjiri hujatan netizen usai videonya tengah
vaping di kereta menyebar di media sosial.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.