Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aksi Penembakan Pengendara Lamborghini, Bamsoet: Cabut Ijinnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 26 Desember 2019, 08:03 WIB
Aksi Penembakan Pengendara Lamborghini, Bamsoet: Cabut Ijinnya
Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri IKHSA se-Indonesia (PERIKSHA), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengecam keras aksi arogan pengendara Lamborghini yang menembakkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta.

Aksi koboi yang dilakukan Abdul Malik Sabtu lalu itu jelas melanggar hukum dan harus diproses secara tegas.

"Aksi koboi pengendara Lamborghini itu sangat tidak bisa dibenarkan. Apalagi dia melepaskan tembakan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Bamsoet, Rabu (25/12).

Bamsoet meminta aparat kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku.

"Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api," kata Bamsoet.

Aksi koboi di jalanan dengan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja.

Meski pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019, Bamsoet menyebut aksi penembakan yang dilakukan pelaku bukan untuk membela diri. Bamsoet meminta aparat kepolisian mencabut ijin kepemilikan senjata api pelaku.

"Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri dan pelaku anggota Perbakin. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut," tegas Bamsoet.

Dewan Penasehat PB Perbakin ini menuturkan, Perbakin sendiri akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.

"Senjata api tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, boleh membawa pulang senjata api tersebut," tutur Bamsoet.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil Lamborghini menodongkan pistol bareta ke arah pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. Hal itu dipicu gara-gara pemilik mobil diteriaki mobil bos oleh pelajar.

Polisi telah menetapkan Abdul Malik, pemilik mobil dengan pelat nomor polisi B-27-AYR, sebagai tersangka. Dari keterangan saksi, Abdul Malik tak terima ditegur 'Mobil Bos' oleh pelajar tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA