Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Saat Cuti Natal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 24 Desember 2019, 07:13 WIB
Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Saat Cuti Natal
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo/Net
rmol news logo Cuti bersama perayaan Hari Natal telah ditetapkan pemerintah pusat mulai dari hari ini, Selasa (24/12),

Hal itu dilakukan guna memberi kesempatan dan mempermudah umat Kristiani melakukan ibadah serta bersilaturahmi mengunjungi kerabat.

Seiring dengan itu, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya mencabut pemberlakuan aturan ganjil genap di wilayah DKI saat cuti bersama. Pencabutan terhitung hari ini dan besok (25/12).

"(Gage) tidak berlaku," ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, kebijakan itu diambil karena Pemprov DKI ingin perayaan Natal benar-benar bisa dinikmati oleh kaum nasrani. Mulai dari mereka beribadah di gereja, hingga bisa bersilaturahmi dengan kerabat.

"Kita memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," tutup Syafrin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA