Atas dasar itu, pada Kamis malam (19/12), di Kantor Kementerian Luar Negeri RI Jakarta, digelar malam penghargaan kompetisi film pendek bertajuk "Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Melalui Implementasi ASEAN Enabling Masterplan 2025 untuk Mewujudkan Indonesia Inklusif".
Acara ini merupakan hasil kerja sama Kemlu dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR Indonesia), Akademisi Televisi Indonesia (ATVI), Eagle Institute Indonesia, serta didukung oleh International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan Metro TV.
Dalam ASEAN Enabling Masterplan 2025, ada 76 butir aksi yang harus diimplementasikan oleh Indonesia untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Baik melalui perumusan kebijakan-kebijakan publik, implementasi rencana aksi tingkat nasional maupun regional.
"Salah satu capaian penting di ASEAN terkait penyandang disabilitas adalah disahkannya ASEAN Enabling Masterplan 2025: Mainstreaming the Rights of Persons with Disabilities pada tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Jose Tavares seperti yang dimuat situs resmi Kemlu, Jumat (20/12).
Dalam kompetisi tersebut, 41 film yang sudah masuk dinilai oleh Dewan Juri yang terdiri dari Direktur Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN Kemlu RI, perwakilan Kementerian Sosial, PPDI, AICHR, Eagle Institute Indonesia, ATVI, dan IFES.
Setelah melakukan penilaian, Dewan Juri pun memutuskan film berjudul "Dia" karya Chahya Rafika Sity sebagai juara 1. Sementara juara 2 diraih fil berjudul "Percaya" karya Muhammad Rasul, dan Juara 3 disabet "Mata Hati" karya Naufal Rifqi Widaad.
Selain itu, masih ada film favorit yang dimenangkan oleh "Koma", berdasarkan jumlah "like" dan "love" di media sosial.
Dikatakan Ketua Umum PPDI, Gufroni Sakaril, film yang memenangkan kompetisi karena dianggap berhasil menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: