Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terjaring Razia, 26 Kendaraan ASN Jakut Tunggak Pajak Ratusan Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Rabu, 18 Desember 2019, 17:42 WIB
Terjaring Razia, 26 Kendaraan ASN Jakut Tunggak Pajak Ratusan Juta
Razia pajak kendaraan ASN/Ist
rmol news logo Samsat Jakarta Utara bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menggelar razia kendaraan roda empat penunggak pajak di gedung parkir kantor Pemerintah Jakarta Utara.

Hasilnya, sebanyak 26 kendaraan roda empat milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terjaring.

Kepala BBN-KB Samsat Jakarta Utara, Robert L. Tobing mengatakan, sebanyak 26 kendaraan roda empat tersebut terjaring secara door to door.

"26 kendaraan roda empat milik pegawai Pemkot Jakarta Utara ini dengan nilai pajak RP 126 juta," kata Robert di Jakarta Utara, Rabu (18/12).

Menurutnya, operasi secara door to door ini merupakan pola baru dalam proses penagihan penunggak pajak di sektor swasta maupun ASN.

"Dalam penagihan pajak, kami tidak memandang dari sektor swasta maupun sektor pemerintah. Artinya seluruh ASN juga menjadi target dalam door to door ini," tegasnya.

Guna memudahkan para ASN yang terjaring untuk membayar pajak kendaraannya, Samsat Jakarta Utara menyediakan bus keliling di Kantor Walikota Jakarta Utara.

"Bagi para ASN yang hari ini terjaring razia, diharapkan segera menyelesaikan proses pembayaran pajak kendaraannya di Bus Samling yang telah disediakan di Kantor Walikota Jakarta Utara," imbuhnya.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Yati Rochyati menambahkan, hasil razia tersebut bakal diumumkan oleh Walikota Jakarta Utara saat apel hari Senin mendatang.

"Razia door to door ini merupakan keinginan Bapak Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko agar para pegawai tertib melakukan pembayaran pajak kendaraannya," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA