Dewan Pembina PKTMS, Mayjen TNI (Purn) Bambang Haryanto menyebut kejelasan itu menjadi mendesak karena di lahan itu pihak PT. PN IV sudah memasang plang tanda kepemilikan lahan.
"Mengingat hasil peninjauan di lapangan, pihak PT. PN IV telah memasang plang kepemilikan HGU yang dinilai agak janggal,†ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (17/12).
Bukan tanpa dasar kunjungan tersebut, Bambang menyebut para petani mempunyai SK Pansus DPR RI Tahun 2004 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Pansus DPR RI I Nyoman Gunawan.
"Kami sudah meninjau langsung ke lokasi lahan yang menjadi sengketa dan faktanya hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai secara fisik oleh PT. PN IV. Hal ini dapat dibuktikan dengan pemanfaatan lahan tanaman sawit yang produktif dan terpasangnya dua plang HGU yang masing-masing tertulis terbit tahun 2008 dan 2018, ini jelas kontraproduktif dengan keputusan Pansus DPR RI, SK Gubernur dan SK Bupati,†jelasnya.
Untuk itu, kata dia, PKTMS ingin meminta penjelasan apakah benar dua plang HGU tersebut benar-benar diterbitkan oleh pihak instansi ATR BPN atau plank yang asal dibuat oleh pihak PT. PN IV.
"Pihak Ketua PKTMS dan Pembina akan terus berusaha mengawal hak-hak petani yang tergabung dalam PKTMS dengan cara berusaha mengkomunikasikan dengan berbagai instansi pemerintah," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: