Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aceh Belum Layak Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azhari-usman-1'>AZHARI USMAN</a>
LAPORAN: AZHARI USMAN
  • Selasa, 17 Desember 2019, 18:03 WIB
Aceh Belum Layak Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar/RMOL
rmol news logo Anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2019 kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Menuju Informatif dari Komisi Informasi (KI) RI kepada Pemerintah Aceh memicu pertanyaan publik. Pasalnya, Pemerintah Aceh dinilai masih belum transparan soal mengelola informasi bagi khalayak ramai.

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar menilai ada beberapa faktor yang belum dipenuhi Pemerintah Aceh untuk mendapatkan penghargaan tersebut.

Di antaranya, kurangnya pengembangan sistem IT (informasi dan teknologi), penyebaran informasi terkait kebijakan juga program-program strategis, serta fasilitas pelayanan pengaduan masyarakat yang belum memadai.

“Anehnya KI RI memberikan penghargaan pada Pemerintahan Aceh. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat yang belum bisa mengakses langsung sistem informasi dan layanan yang dapat menampung aspirasi dan keluhan mereka,” tegas Nasruddin Bahar kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (17/12).

Menurut Nasruddin, jika dibandingkan dengan Pemerintah Aceh, justru beberapa kabupaten dan kota di Aceh lebih maju dalam mengelola informasi publik. Seperti informasi tentang pencairan dana kegiatan proyek dalam bentuk SP2D pada Dinas Keuangan Kabupaten dan Kota. Sementara, Pemerintah Aceh belum melayani informasi tersebut.

“Seharusnya ini disediakan untuk memudahkan rekanan dalam mengakses pencairan dana. Justru itu tidak ada. Sedangkan di beberapa kabupaten dan kota itu sudah ada. Makanya, saya menilai yang pantas mendapatkan penghargaan itu justru kabupaten dan kota,” ungkap Nasruddin.

Begitu pula di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang belum sepenuhnya menyediakan informasi publik secara utuh. Sebut saja di Dinas Pendidikan Aceh yang tidak menulis secara lengkap terkait pengadaan meubelair sekolah yang nilainya hampir Rp 100 miliar.

“Pengadaan meubelair tidak ditulis untuk sekolah mana. Ini menjadi penting untuk menghindari praktik tumpang tindih pengadaan. Waktu kita minta data tak pernah diberikan dengan berbagai alasan,” papar Nasruddin.   

Nasruddin pun meminta Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk konsisten dengan perkataannya dan segera memerintahkan seluruh pejabat SKPA agar memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan masyarakat sehingga tak ada lagi kecurigaan terhadap pemerintah.  

“Masih banyak yang harus diperbaiki ke depannya oleh Plt (Nova Iriansya). Kejadian ratusan SPM (Surat Perintah Membayar) dari bendahara keuangan di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Aceh yang sempat heboh juga karena tidak terbukanya informasi publik. Ini agar tidak terjadi kembali,” harap Nasruddin.

Terpisah, Kepala Dinas Kominikasi, Informatikan dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf menegaskan Pemerintah Aceh sangat berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban yang diamanahkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Bapak Plt Gubernur Aceh juga senantiasa mendorong penyediaan informasi yang makin bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tidak hanya bagus di aksesnya tapi juga bagus di kualitas informasinya,” harap Marwan Nusuf. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA