Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri SYL Minta Polisi Tangkap Pejabat Pemberi Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 17 Desember 2019, 10:15 WIB
Menteri SYL Minta Polisi Tangkap Pejabat Pemberi Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian
Syahrul Yasin Limpo/Net
rmol news logo Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta jajaran kepolisian menangani serius dan menangkap para pejabat daerah yang memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian.

Permintaan ini disampaikan SYM saat melepas ekspor benih sayuran Cap Panah Merah produk jual East West Seed (Ewindo) di Purwakarta, Jawa Barat.

"Tolong Pak Kapolres tangkap itu orang yang sengaja memberi izin alih fungsi lahan. Kita kan ada undang-undangnya yang mengatur pengalihfungsian lahan itu masuk ranah pidana (UU 41/2009)," ujar politisi Nasdem itu, Selasa (17/12).

SYM menyebut mengurus pertanian harus dilakukan secara serius, yakni dengan mempersempit ruang gerak mafia lahan yang ingin merusak ekosistem pertanian.

Karena itu, kata dia peranan pejabat daerah diharapkan menutup celah ini dengan melakukan optimalisasi lahan demi terwujudnya ketahanan pangan.

"Kita harus ingat bahwa ada 3 juta orang yang lahir di bumi Indonesia setiap tahunnya. Kalau lahan pertaniannya tidak kita siapkan, tidak kita jaga, bagaimana dengan makan mereka, bagaimana dengan kebutuhan mereka," jelas SYM.

Untuk diketahui, UU 41/2009 mengatur bahwa mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dimana secara tidak langsung dapat dijerat dengan tindak pidana lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 5 miliar.

Adapun berdasarkan data 2013 yang diambil melalui citra satelit dan skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan sebesar 7,1 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mencapai 7,75 juta hektare.

Meski demikian, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang di konversi tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA