Adapun penghargaan Adikarya Wisata ini diberikan kepada pelaku usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dan memberikan kontribusi pada pembangunan Jakarta.
Pembatalan penghargaan kepada diskotek Colosseum didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI pada 10 0ktober lalu, terkait temuan penyalahgunaan narkotika di diskotek tersebut.
"BNN menyampaikan hasil temuannya dan menjadi catatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah saat menyampaikan konferensi pers dihadapan awak media di gedung Balairung, Balaikota DKI Jakarta pada Senin (16/12).
Penghargaan Adikarya Wisata tahun 2019 ini menetapkan 155 pelaku usaha terdiri dari institusi atau perusahaan yang menjadi nominasi dalam penghargaan. Penghargaan itu dibagi menjadi 31 kategori.
Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, ada penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha tersebut.
Sekda Saefullah mengatakan bahwa berdasarkan fakta dari BNN dan ada teguran kepala dinas serta pernyataan tahapan tim yang tidak cermat, maka pemberian penghargaan kepada Colosseum dinyatakan dibatalkan.
"Selanjutnya harus ada prosedur dan ketelitian penghargaan Adikarya Wisata yang harus ditinjau kembali di masa yang akan datang," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: