Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melonco PPSU, Lurah Jelambar Dkk Dibebastugaskan Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 16 Desember 2019, 17:17 WIB
Melonco PPSU, Lurah Jelambar Dkk Dibebastugaskan Sementara
Kepala Inspektorat DKI, Michael Rolandi/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan perpeloncoan yang dilakukan kepada tenaga honorer petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) DKI tengah diinvestigasi Pemprov DKI Jakarta

Perbuatan tersebut terekam video dan dengan cepat menjadi viral di media sosial. Kasus itu pun kini tengah di investigasi untuk mencari tau siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan semena-mena ini.

"Inspektorat ketika mendapat info tersebut langsung turun ke lapangan untuk pemeriksaan dan keterangan dari Pak Lurah, panitia seleksi, dan ke PPSU yang kita mintakan keterangan," ungkap Kepala Inspektorat DKI, Michael Rolandi saat melakukan konferensi pers di gedung Balairung, Balaikota DKI Jakarta pada Senin (16/12).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ia mengamini ada indikasi kuat adanya pelanggaran ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukan peserta seleksi PPSU ke dalam saluran penghubung.

Berdasarkan Pasal 27 Peraturan pemerintah 53/2010 Pasal 27, pegawai negeri yang melakukan pelanggaran disiplin dibbastugaskan sementara.

"Akan disanksi bebas tugas sementara dalam rangka pemeriksaan. Pasalnya lurah, penanggung jawab panitia seleksi ada penyalahgunaan wewenang. Harusnya tes lapangan, malah merendam," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, peserta seleksi PPSU Jelambar, Jakarta Barat terdiri dari 98 orang. Test lapangan tersebut dibagi 2 seksi yakni tanggal 10 dan 11 Desember.

Aksi perendaman tersebut terjadi di tanggal 10 sebanyak 45 orang. Sedangkan sisanya seharusnya dilakukan tanggal 11. Namun karena mencuatnya kasus ini, test lapangan pun ditiadakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA