Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Program Rumah Deret Tamansari, Gubernur Jabar: Walikota Sudah Beritikad Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 15 Desember 2019, 03:00 WIB
Soal Program Rumah Deret Tamansari, Gubernur Jabar: Walikota Sudah Beritikad Baik
Gubernur Jabar Ridwan Kamil apresiasi kerja Pemkot Bandung dalam menangani masalah di Tamansari/RMOLJabar
rmol news logo Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Walikota Bandung, Oded M Danial yang menemui langsung warga terdampak penggusuran di RW 11, Kelurahan Tamansari, Bandung.

“Walikota Bandung kemarin sudah beritikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi. Mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung. Seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah lebih dahulu pindah untuk nanti balik lagi,” ucap Emil, sapaan akrabnya, Sabtu (14/12).

Emil menyebut, program penataan kawasan kumuh Tamansari sudah diinisiasi sejak 2007. Sejak Walikota Dada Rosada atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.

“Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku Walikota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Walikota Oded M. Danial,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Tambah Emil, kebijakan membangun rumah deret tersebut bertujuan untuk memberi hunian yang lebih baik bagi warga.

“Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi, dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya prorakyat kecil,” paparnya.

Diakui Emil, dialog demi dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari setuju dan mendukung. Ia menyebut, kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan kebijakan yang ada.

“Namun ada 15 KK atau 10 persen yang keukeuh tidak mau (direlokasi) dengan berbagai alasan. Keberatan warga yang 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN. Hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima,” tuturnya.

Emil juga menyesalkan jika adanya ekses negatif dalam penertiban itu. Ia berharap, ke depan semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Semoga kronologis ini bisa melengkapi hal ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA