Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekarang Ke Rumah Sakit Cukup Dengan Sidik Jari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 14 Desember 2019, 08:57 WIB
Sekarang Ke Rumah Sakit Cukup Dengan Sidik Jari
Ilustrasi penggunaan sidik jari untuk data pasien di rumah sakit/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kerja sama  dengan kementerian kesehatan dalam hal penggunaan  e-KTP  sebagai basis data pasien di beberapa rumah sakit besar di Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut telah memulai pelayanan rumah sakit tanpa dipersulit urusan administrasi kependudukan.

Zudan mengumumkan, nantinya pasien cukup menggunakan sidik jari untuk urusan administrasi di rumah sakit.

"Jadi kalau pasien datang nggak perlu pakai apa-apa, cukup sidik jari, jempol, jari telunjuk, jari tengah, jari manis, kelingking. Kan dalam database kita ada sepuluh sidik jari," kata Zudan, Jumat (13/12).

Selain data biometrik berupa rekaman sidik jari, pasien juga bisa menggunakan pengenalan wajah (face recognition) ataupun nomor induk kependudukan. Zudan berkata rumah sakit akan menggunakan semua data kependudukan dalam basis data Dukcapil untuk memproses administrasi pasien.

Sekitar 50 rumah sakit yang menggunakan fasilitas ini sebagian besar adalah rumah sakit bawah Kemenkes, seperti RSCM di Jakarta, RSUD Sutomo Surabaya, RS Ali Sabu di Gorontalo, dan RS Zainal Baidin di Aceh.

“Yang sudah saya tanda tangan sekitar lima puluhan, lebih. Kemkes itu 33, grup Mitra Keluarga enam belas, yang satu-satu sekitar lima (rumah sakit)," ucap Zudan.

Zudan berkata dengan sistem integrated hospital ini, pasien dimudahkan dalam urusan administrasi. Selain itu, rekam medis mereka akan tersimpan dan bisa diakses kapan pun meski berpindah rumah sakit. Selain itu, pemerintah bisa mendapat basis data kesehatan masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA