Jumat (13/12), Pemprov DKI menggelar konferensi pers terkait izin DWP di Balairung, Gedung Balaikota, Jakarta Pusat. Diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah, agar tidak simpang siur dan memperoleh kejelasan, Pemprov DKI bersama dinas terkait dan pihak kepolisian memberikan klarifikasi.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mendapat permohonan dari warga negara yang akan melaksanakan kegiatan musik (DWP)," jelas Saefullah.
"Adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun provinsi untuk harus hadir menindaklanjuti permohonan tersebut," sambungnya.
Setelah permohonan dikaji dan didalami serta mendapat rekomendasi teknis dan kesenian dari berbagai pihak, Pemprov DKI akhirnya menyetujui perizinan penyelenggara konser musik elektronik itu
Namun proses tak sampai di situ. Pihak penyelenggara DWP pun diwajibkan juga melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan surat izin keramaian.
"Kepolisian akan memberikan pengamanan pada penyelenggaraan itu, baik sebelum maupun sesudah kegiatan," ujar Saefullah.
Selain itu Satpol PP dan petugas dari dinas pemadam kebakaran juga dilibatkan dalam acara itu. Berjaga mengantisipasi ada hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pemerintah melayani semua warga negara dari kelompok dan lapisan manapun untuk aktivitas apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan undang-undang maupun peraturan daerah," pungkasnya.
Djakarta Warehouse Project sendiri akan berlangsung mulai malam hari ini, Jumat (13/12) hingga Minggu (15/12) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.