Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fasilitas Kesehatan Dihentikan Sepihak, Pensiunan Indosat Siap Tempuh Jalur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 Desember 2019, 13:19 WIB
Fasilitas Kesehatan Dihentikan Sepihak, Pensiunan Indosat Siap Tempuh Jalur Hukum
Pensiunan Indosat merasa dizalimi soal penghentian fasilitas kesehatan/Net
rmol news logo Putusan sepihak direksi Indosat sangat disesalkan Komunitas Pensiunan Indosat (Pesat). Putusan berupa penghentian fasilitas kesehatan bagi pensiunan PT Indosat membuat mereka merasa dizalimi.

Pihak Indosat punya alasan soal perubahan fasilitas kesehatan ini. Mereka berdalih peraturan perundang-undangan tidak mensyaratkan atau mewajibkan perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi para pensiunan.

Dengan pertimbangan tersebut maka PT Indosat Tbk tidak lagi menyediakan fasilitas kesehatan bagi pensiunan terhitung sejak 1 Juli 2019. Kebijakan tersebut langsung ditandatangani oleh Direktur Utama Indosat.

Menanggapi putusan sepihak ini, Plt Ketua Umum Pesat, Bambang Irawan mengatakan, hal ini bertentangan dengan aturan yang menyebut setiap penurunan dan perubahan prosedur manfaat fasilitas kesehatan harus disepakati dengan serikat pekerja dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan.

"Dengan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut, Direksi Indosat menunjukan sifat yang angkuh dan arogan, yang tentunya merugikan para pensiunan," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/12).

Padahal, Bambang menambahkan, sebelum kebijakan itu dicabut, pensiunan Indosat bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dengan hitungan Penghasilan Hari Tua per bulan dikalikan 16 kali.

Namun saat ini, para pensiunan Indosat hanya mendapatkan fasilitas kesehatan dengan perhitungan iuran BPJS kelas I dikalikan dua, dengan usia maksimal 73,5 tahun.

"Tentu saja jumlah ini sangat jauh bila dibandingkan kebijakan sebelumnya," ungkap Bambang.

Untuk proses klaim, PT Indosat Tbk pun memberikan batas waktu kepada para pensiunan sampai 16 Desember 2019. Apabila para pensiunan keukeuh tidak mencairkan, maka uang tersebut dianggap hangus dan tidak ada penggantian di tahun berikutnya.

"Keputusan ini teramat disayangkan oleh para pensiunan. Ditambah lagi Dewan Direksi Indosat yang menutup pintu untuk negosiasi semakin memperburuk keadaan," jelasnya.

Karena itu Pesat berinisiatif mendatangi Lembaga Pengawas Ombudsman RI untuk dibantu melakukan mediasi. Selain itu, Pesat pun akan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk dapat menjembatani masalah ini.

"Tuntutan Pesat yakni mendesak Dewan Direksi untuk dapat transparan soal perhitungan yang dimaksudkan. Sebab para pensiunan merasa kerja keras yang selama ini mereka lakukan, pengabdian dan loyalitas hanya dipandang sebelah mata," tegasnya.

"Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Pesat akan menempuh jalur hukum demi memperjuangkan nasib para pensiunan yang telah berjuang keras demi Indosat," demikian Bambang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA