Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siang Ini, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 Desember 2019, 11:57 WIB
Siang Ini, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2020
Gedung DPRD DKI Jakarta/Net
RMOL. DPRD DKI Jakarta akan mengadakan Rapat Paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (11/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun rapat paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB terbagi atas tiga pembahasan.

Agenda pertama, akan ada penyampaian laporan hasil pembahasan badan pembentukan peraturan daerah terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.

Setelah itu dilanjutkan dengan persetujuan kepada para anggota DPRD DKI secara lisan mengenai hal di atas.

Kemudian untuk rapat paripurna yang kedua, akan ada penetapan rencana kerja DPRD DKI tahun 2020 dan permintaan persetujuan dari para anggota DPRD DKI secara lisan mengenai hal tersebut.

Lanjut ke rapat terakhir, akan ada penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap Raperda tentang APBD DKI Anggaran 2020 diteruskan dengan permintaan persetujuan anggota DPRD terkait hal tersebut.

Usai disetujui, maka yang berikutnya adalah penandatanganan persetujuan bersama pimpinan DPRD dengan Gubernur DKI Jakarta terhadap Raperda tentang APBD DKI tahun 2020, dilanjutkan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disetujui pimpinan DPRD kepada Gubernur.

Untuk yang terakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tentang APBD DKI tahun anggaran 2020.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan R-APBD DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Gubernur Anies Baswedan mengusulkan R-APBD DKI 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Sementara pada hari ini, tanggal 11 Desember 2019, DPRD DKI baru akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan raperda tentang APBD 2020.

Sebelumnya Kemendagri memang memberi perpanjangan waktu DKI Jakarta untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan APBD 2020 sebelum tanggal 31 Desember 2019.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, pembahasan tersebut harus dituntaskan sebelum pelaksanaan anggaran pada tahun yang baru dimulai yakni 1 Januari 2020.

Jika DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menyelesaikan pembahasan anggaran sebelum tenggat waktu tersebut, akan dikenakan sanksi berupa ditundanya pembayaran gaji selama enam bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA