Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Optimalkan Program P3DN, 3 Lembaga Dapat Apresiasi Kementerian Perindustrian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 11 Desember 2019, 11:55 WIB
Optimalkan Program P3DN, 3 Lembaga Dapat Apresiasi Kementerian Perindustrian
Apresiasi diberikan Kemterian Perindustrian/Dok Kemenperin
rmol news logo Pemerintah terus membangun daya saing industri nasional yang berbasis pada kemampuan kompetitif sumber daya manusia dan keunggulan komparatif sumber daya alam. Namun demikian, industri nasional akan tumbuh dan berkembang jika produknya digunakan, baik untuk mencapai skala ekonomi maupun peningkatan kualitas produk.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/12).

"Oleh karena itu, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang dan sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri," kata Sigit.

Ia menambahkan, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta Peraturan Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2014 tentang Pedoman P3DN, setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN diwajibkan dan diharapkan secara proaktif membentuk Tim P3DN.

"Berdasarkan peraturan tersebut, Tim P3DN berfungsi melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan P3DN di setiap lingkungan instansi. Juga melakukan penafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran capaian TKDN," jelasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Sigit, Tim P3DN akan berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Tim Nasional P3DN yang terbagi dalam tiga fungsi. Yaitu Pokja Pemantauan P3DN, Pokja TKDN serta Pokja Sosialisasi, guna memaksimalkan penyerapan penggunaan produk serta meningkatan fungsi monitoring dan evaluasinya.

"Kami berharap dengan terbentuknya Tim P3DN di masing-masing Kementerian/Lembaga maupun BUMN Nasional, komitmen implementasi P3DN di masing-masing instansi dapat lebih dimaksimalkan dalam pengadaan barang/jasa," tuturnya.

Upaya tersebut diyakini berdampak terhadap penurunan impor dan penguatan struktur industri manufaktur. Sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan baru, mengurangi defisit perdagangan melalui ekspor dan substitusi impor, meningkatkan pemasukan pajak, serta berdampak terhadap bergeraknya ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, Kemenperin memberikan apresiasi kepada Kementerian/Lembaga maupun BUMN yang telah mengoptimalkan program P3DN. Adapun penerima Apresiasi P3DN untuk Kategori Instansi Kementerian/Lembaga adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Capaian TKDN sebesar 84,89 persen.

Selanjutnya, penerima Apresiasi P3DN untuk Kategori Instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah PT Perusahaan Listrik Negara dengan capaian TKDN sebesar 32,19 persen. Sedangkan, penerima Apresiasi P3DN untuk Kategori Instansi Non-Kementerian/Lembaga Non-BUMN adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Capaian TKDN sebesar 47,09 persen.

“Penetapan pemberian apresiasi terhadap instansi Kementerian/Lembaga maupun BUMN didasarkan kepada hasil review capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2018," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA