Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Suap, 4 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 05 Desember 2019, 20:50 WIB
Terima Suap, 4  Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor/Net
rmol news logo Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tuntuan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12).

Keempatnya terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Jaksa meyakini, keempat terdakwa terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi. Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I sampai dengan IV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan, hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam menjaga negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Adapun hal meringankan, keempat terdakwa berterus terang di persidangan, menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan dan telah mengembalikan uang korupsi serta mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa juga minta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan dua terdakwa, Zainudin dan Bunyana karena dinilai tidak memenuhi syarat. Namun keterangan keduanya dianggap dapat meringankan hukuman karena sudah kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA