Agenda dalam paripurna ini adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020.
Hasilnya, legislatif dan eksekutif sepakat akan mengesahkan RAPBD 2020 DKI Jakarta pada 11 Desember 2019.
Jadwal pengesahan itu ternyata molor dari waktu yang telah ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni akhir bulan November 2019.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik buka suara atas keterlambatan pengesahan RAPBD 2020.
"Ya
gak apa-apa (telat). Itu kan ketentuan waktu yang tanggal 30 (November). Tapi kan masih ada pertimbangan, karena sesuatu hal dan saya kira ujungnya di 31 Desember 2019," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (4/12).
Taufik menambahkan, sejauh ini DPRD DKI selalu berkomunikasi dengan Kemendagri. Bahkan setelah rapat paripurna, dirinya akan langsung melaporkan hal ini kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Panjang waktu, pendek waktu, belum tentu menentukan hasilnya berkualitas," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.