Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rancangan APBD DKI 2020 Naik 1,22 Persen, Anies Siap Dengar Pandangan Fraksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 Desember 2019, 08:24 WIB
Rancangan APBD DKI 2020 Naik 1,22 Persen, Anies Siap Dengar Pandangan Fraksi
Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (4/12).

Rapat paripurna kali ini beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020. Rapat akan dilanjut dengan jawaban dari Anies Baswedan atas pandangan fraksi-fraksi.

Sesuai jadwal, rapat dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih 18, Jakarta Pusat pukul 13.00.

Pada Selasa (3/12) kemarin, Anies telah menjelaskan rincian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Total RAPBD tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Angka ini naik 1,22 persen dibandingkan dengan tahun 2019.  

Anies memaparkan target pendapatan daerah tahun 2020 adalah sebesar Rp 82,19 triliun atau meningkat 9,60 persen dibandingkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp74,99 triliun.

"Rencana pendapatan daerah tersebut diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 57,56 triliun, dana perimbangan sebesar Rp 21,61 triliun, serta lain-lain dari pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 3,01 triliun," terang Anies.

Tak sampai di situ, mantan Mendikbud itu turut mendetailkan secara rinci rencana pendapatan yang dimaksud.

Rencana pendapatan asli daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp 50,17 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 755,75 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 750,00 miliar serta lain-lain dari pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 5,88 triliun.

Sedangkan untuk dana perimbangan sebesar Rp 21,61 triliun berasal dari dana bagi hasil sebesar Rp 17,82 triliun serta dana alokasi khusus sebesar Rp 3,79 triliun.

Untuk lain-lain dari pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 3,01 triliun berasal dari pendapatan hibah sebesar Rp 2,95 triliun, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp 62,61 miliar.

Anies berharap eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

"Saya berharap, penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA