Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

4 Tahun Mandek, Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Honorarium Pemprov Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 02 Desember 2019, 13:14 WIB
4 Tahun Mandek, Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Honorarium Pemprov Lampung
Demo FLM di depan Kejati Lampung/RMOL Lampung
rmol news logo Sebanyak 14 elemen organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Lampung Menggugat (FLM) mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera mengusut tuntas indikasi korupsi dalam penetapan honorarium Pemprov Lampung tahun anggaran 2015. Ada dugaan kegiatan fiktif dalam kasus tersebut.

Hari ini, Senin (2/12), FLM menggelar aksi di depan Gedung Kejati Lampung. Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, yang pada intinya mendesak Kejati mengusut tuntas indikasi korupsi pada kasus yang terjadi empat tahun lalu tersebut.

Penanggungjawab aksi/Korlap, Fakih Sanjaya mengatakan, hingga hari ini, penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam terkait dugaan tipikor dalam Penetapan Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi RAPERDA APBD Kabupaten/Kota Pada Sekertariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015.

Padahal, tambah dia, Kejati Lampung telah menerbitkan tiga surat terkait kasus tersebut. Yakni, laporan hasil Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Prin-03/N.8/Fd.1/04/2017 tanggal 28 April 2017, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor: Prin-09/N.8/Fd.1/06/2017 tanggal 08 Juni 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati nomor: Prin-05/L.8/Fd.1/09/2019, mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penetapan Besaran Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekertariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015

Fakih menambahkan, dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah memanggil Ahli Hukum yang dapat disimpulkan bahwa dalam kasus ini ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yaitu tidak dibentuknya Tim Analisa Beban Kerja dalam menentukan Besaran Honorarium.

“Hal tersebut bertentangan dengan pasal 18 Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Analisa Beban Kerja dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” paparnya dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita RMOLLampung.

Padahal, lanjut dia, rekomendasi hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejati dalam kurun waktu 4 tahun lamanya sudah terlihat sangat jelas tentang ketidakbenaran penggunaan anggaran tersebut.

Fakih Sanjaya mengatakan, dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut ditemukan fakta bahwa Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota Pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015 tersebut sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif.

“Namun faktanya untuk honorariumnya tetap diberikan kepada tim maupun anggota tim, sehingga pemberian honorarium tanpa adanya kegiatan tersebut merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara yang setelah dihitung jumlahnya berkisar sebesar Rp 2.316.450.000 (dua miliar tiga ratus enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),” ujarnya.

Sebelumnya memang kasus ini sudah ditangani oleh Kejati Lampung, bahkan sudah empat kali sprindik. Tetapi perkembangannya proses hukum sampai saat ini seolah mandek tanpa ada kejelasan.

“Pertanyaan Kami, Apakah perkara ini masih dilanjutkan dan masuk pada tahap penyelidikan atau justru sudah diberhentikan (SP3)?” ujar dia.

“Terkatung-katungnya kasus ini tentu meresahkan masyarakat. Masyarakat Lampung menginginkan sebuah kepastian hukum dalam proses penegakan hukum mengingat Sekretaris Daerah yang pada saat itu dijabat oleh Arinal Djunaidi dan diketahui pada hari ini telah menjabat sebagai Pimpinan Pemerintah Daerah (Gubernur) di Provinsi Lampung,” kata dia.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, 14 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam FLM menyampaikan pernyataan sikap, yakni:

  1. Mendesak Kejati Lampung yang menangani perkara ini untuk bertindak secara profesional dan bebas intervensi.
  2. Mendesak Kejati Lampung untuk tidak bermain-main atas perkara ini, sebab ada informasi dari masyarakat adanya dugaan untuk meng-SP3-kan perkara ini.
  3. Mendesak Kejati Lampung segera mengambil sikap terkait perkara ini. Di-SP3-kan atau ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
  4. Mendesak Kejati Lampung agar tidak terkesan jalan di tempat pada perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi RAPERDA APBD Kabupaten/Kota pada Sekertariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015.
  5. Jika Kejati jalan di tempat maka kami meminta Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara ini.
  6. Memohon kepada KPK RI untuk dapat mengontrol perkara ini dan apabila kejaksaan merasa tidak sanggup kami meminta kepada KPK RI untuk mensuperpisi.
  7. Selain itu kami juga meminta kepada komisi III DPR RI untuk ikut memantau perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penetapan Besaran Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi RAPERDA APBD Kabupaten/Kota pada Sekertariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015 ini demi tegaknya hukum dibumi Lampung.
  8. Kami Front Lampung Menggugat (FLM) atas nama masyarakat Lampung, mendukung dan mendorong upaya Kejati Lampung untuk segera menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi RAPERDA APBD Kabupaten/Kota pada Sekertariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015.
Adapun 14 elemen itu yakni Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Bongkar Indikasi (BIDIK), Gerakan Rakyat Untuk Daerah (GARUDA), Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Analisis Anggaran (GERHANA), Pemantau Anggaran Pemerintah Indonesia (PAPI-LAMPUNG), Jaringan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (JAMPI), Pemantau Kinerja Aparatur (PENJARA), Serikat Mahasiswa Peduli Lampung (SIMPUL), Komisi Pengawas Korupsi (KPK TIPIKOR) Bandarlampung, Lembaga Aliansi Daerah (LANDA), Lampung Clear Coruption (LCC), Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (GAPURA), Jeritan Aksi Rakyat Anti Korupsi (JARAK), Tim Kesatuan Aksi Demokrasi (TEKAD-LAMPUNG), dan diketahui oleh Hermawan selaku Koordinator Presidium FLM. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA