Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prodem: Penanganan Kasus Karhutla Di Kalbar Harus Transparan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 02 Desember 2019, 12:16 WIB
Prodem: Penanganan Kasus Karhutla Di Kalbar Harus Transparan
Karhutla/Net
RMOL. Pemerintah didesak agar serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Salah satunya adalah PT Sinar Karya Mandiri (SKM) yang terletak di Kabupaten Ketapang, Kalbar yang sudah disidik dari bulan September lalu.

Sekjen Pro Demokrasi (Prodem), Satyo Purwanto mendesak agar pemerintah transparan soal pelanggaran beberapa perusahaan, agar publik tidak bertanya-tanya.

"Harus dibuka secara terang benderang karena sudah terbukti beberapa perusahaan melanggar hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Satyo, Senin (2/12).

Apalagi kata aktivis 98 yang akrab disama Komeng ini, Pemprov Kalbar juga sudah sudah merilis perusahaan-perusahaan yang memang bermasalah dalam karhutla yang merugikan masyarakat.

"Sebut saja PT Sinar Karya Mandiri yang sudah disidik oleh Kementerian KLH. Ini publik harus tahu, sampai mana penyidikan ini. Apa sanksi untuk mereka, kalau jelas bersalah segera cabut izinnya, agar mereka tidak melakukan kesalahan yang sama," tandasnya.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan serta menindak tegas siapapun yang terlibat.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan, penyumbang kabut asap terbesar di Kalbar berasal dari kebakaran di lahan konsesi perusahaan. Berdasarkan pencitraan satelit, kebakaran di konsesi perusahaan luasannya ratusan hektar hingga 16 September 2019, Pemprov Kalbar sudah memberi peringatan 103 perusahaan. Lima perusahaan diusulkan dicabut izinnya, dan empat perusahaan sedang proses hukum.

Kementerian LHK telah menyegel 26 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang konsesinya terbakar. Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono mengungkapkan, pihaknya telah menangani 50 kasus penegakan hukum karhutla. Sebanyak 58 pelaku diamankan.

15 perusahaan tersebut terdiri sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan enam perusahaan hutan tanaman industri. Perusahaan perkebunan kelapa sawit: PT. Global Kalimantan Makmur; PT. Sumatera Unggul Makmur; PT. Mitra Andalan Sejahtera; PT. Putra Lirik Domas; PT. Sungai Putri Agro Sawit; PT. Ikhtiar Gusti Pudi; PT. Sinar Karya Mandiri; PT. Arrtu Borneo Perkebunan; dan PT. Arrtu Energi Resourse.

Sementara enam perusahaan HTI: PT. Unggul Karya Inti Jaya; PT. Duta Andalan Sukses; PT. Muara Sungai Landak; PT. Hutan Ketapang Industri; PT. Prima Bumi Sentosa; dan PT. Tri Agronusa Sejahtera. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA