Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BK DPRD DKI: William Aditya PSI Langgar Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 30 November 2019, 14:52 WIB
BK DPRD DKI: William Aditya PSI Langgar Kode Etik
Anggota DPRD DKI dari PSI, William Aditya/Net
rmol news logo Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana melanggar kode etik.

Wiliam telah menyalahi tata tertib dengan membongkar anggaran janggal untuk lem aibon sebesar Rp 82 miliar ke akun media sosial miliknya.

Kritik yang politisi muda PSI ini layangkan dinilai salah alamat. William merupakan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta tetapi yang diunggahnya terkait Komisi E.

Selain itu, William seharusnya menegur langsung  Gubernur Anies melalui surat atau kepala dinas terkait saat menemukan anggaran janggal bukan malah mengunggah hal tersebut ke media sosial dan membuat kegaduhan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Dewan Syuro PKS DKI, Abdurrahman Suhaimi  angkat bicara.

"BK adalah alat kelengkapan dewan  yang memiliki fungsi penegakan tatib dan aturan rujukannya," ungkap Suhaimi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/11).

Suhaimi selanjutnya memberikan nasihat kepada William untuk memetik pelajaran dari peristiwa ini.

"Berbagai dinamika di dewan adalah bagian dari proses pembelajaran dan pendewasaan dalam melihat persoalan dengan objektif," pungkasnya.

Diketahui William menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam KUA-PPAS yang dinilai janggal. Dia menyoroti anggaran itu lewat media sosial Twitter.

Anggaran yang menjadi sorotan salah satunya pengadaan lem aibon Rp82,8 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Kemudian juga pengadaan pulpen sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA