Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Undip, Ketua Kamar TUN MA Bicara Modernisasi Peradilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 29 November 2019, 18:45 WIB
Dikukuhkan Jadi Guru Besar Undip, Ketua Kamar TUN MA Bicara Modernisasi Peradilan
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi/Net
rmol news logo Universitas Diponegoro (Undip) mengukuhkan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi sebagai Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Undip.

Pengukuhan tersebut disaksikan sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali; Staff Khusus Wakil Presiden, Prof. M Nasir; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi; dan komisioner Komisi Yudisial di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11).

Dalam pidatonya, Supandi menyinggung soal modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) di era revolusi industri 4.0 guna mendorong kemajuan peradaban hukum Indonesia.

"Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun di dalamnya mulai  menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi revolusi industri 4.0," kata Supandi.

Pemanfaatan teknologi, jelasnya, juga salah satu upaya mengatasi beragam hambatan pelaksanaan tugas peradilan, seperti keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan.

Dengan demikian, penerapan dan pengembangan e-court akan berdampak pada semakin berkurangnya penggunaan kertas. Sadar atau tidak, pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture, bahkan bukan tidak mungkin pengadilan-pengadilan ke depan mampu melahirkan pengadilan yang ramah lingkungan (eco-court).

Di sisi lain, ada tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan peradilan elektronik, yakni terkait dengan keputusan elektronis dan permasalahan bukti elektronik.

"Tanggung jawab hukum administrasi negara ke depan yakni bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan dokumen tersebut kepada publik yang harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Prof Supandi merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini, dan menjadi guru besar tidak tetap kesembilan yang dilakukan oleh Undip. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA