Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dihadapan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo. Menurut Alexander, langkah ini diperlukan untuk memenuhi pendapatan negara.
"Sebetulnya KPK itu, kita minta ada penyidik pajak lah, gak banyak, sepuluh orang misalnya untuk dipekerjakan di KPK. Khusus tadi menangani perkara korupsi yang tidak hanya menyangkut pajak," kata Alexander di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Alexander menambahkan, pegawai Ditjen Pajak yang pindah ke KPK tak harus mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, mereka akan menjadi penyidik tetap berstatus sebagai ASNmeskipun berpindah instansi.
"Tidak harus yang bersangkutan mengundurkan dari ASN, silakan nanti tinggal kita lihat gaji Dirjen Pajak berapa, di KPK berapa, kita sesuaikan," kelakarnya.
Karena kata Alex, kerjasama antara KPK dengan Ditjen Pajak harus ditingkatkan untuk memenuhi penerimaan negara dari sektor pajak serta sebagai upaya memberantas praktik korupsi.
"Karena kami selama proses penindakan banyak informasi yang kami dapatkan dan untuk pembuktian korupsinya kadang-kadang tidak mudah. Jadi mungkin informasi itu akan lebih efektif kalau kalau ditindaklanjuti dengan perpajakan," paparnya.
Lebih lanjut Alex menuturkan, KPK tidak bisa menindak praktik korupsi yang berada di dalam tubuh perusahaan swasta. Padahal, banyak perusahaan swasta yang mengerjakan proyek milik pemerintah dan tidak menjalankan bisnisnya secara bersih dari praktik korupsi.
"Kalau teman-teman dari Ditjen Pajak memeriksa perusahaan pemenang lelang yang kerjakan proyek pemerintah dan menemukan misalnya dalam strukturnya ada biaya yang tidak resmi, itu informasi buat KPK," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: