Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tony Eka Chandra meminta aparat keamanan menindak tegas pengusaha yang menyedot pasir laut di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).
“Penyedotan pasir laut itu ilegal,†kata bakal calon bupati Lampung Selatan itu kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu malam (24/11).
Menurut Tony, pihak yang bertanggungjawab atas penyedotan pasir laut itu adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung, Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni.
Menurut Tony, PT Lautan Indah Persada (LIP) yang menyedot pasir laut sekitar Pulau Sebesi dan Sebuku telah melakukan pengerusakan lingkungan hidup.
Perairan sekitar GAK merupakan kawasan cagar alam, konservasi, dan gunung berapi warisan dunia, katanya. Dia khawatir jika disedot pasir laut sekitar GAK dapat menimbulkan tsunami.
“Longsornya GAK yang mengakibatkan terjadinya tsunami 22 Desember 2018 diduga akibat penyedotan pasir sebelumnya,†urai Tony.
Sebelumnya, sekitar 50 warga naik enam kapal menduduki dan mengusir kapal penyedot pasir laut di Selat Sunda. Mereka ramai-ramai mendekati kapal naik belasan perahu kayu dekat GAK.
Masyarakat telah mengingtai kapal penyedot pasir tersebut sejak Sabtu (23/11) malam.
Saat aksi siangnya, warga berorasi menolak kehadiran kapal penyedot pasir milik PT LIP tersebut.
Dari atas salah satu kapal nelayan, warga juga membentangkan PT Lautan Indah Persn spanduk protes bertuliskan: Kami Masyarakat Pulau Sebesi Menolak Aktivitas Penambangan Pasir Di Wilayah Anak Gunung Krakatau, Pulau Sebesi, dan Pulau Sebuku.
“Kami bisa buktikan penambangan pasir berada di sekitar Pulau Sebesi,†Kata salah seorang warga yang ikut aksi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.