"Sampai sekarang kami belum menerima (putusan) itu. Hanya sekadar informasi saja, kami belum bisa tentukan sikap," jelas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi dilansir
, Sabtu (23/11).
Ia menjelaskan, tak ada tenggat waktu dalam selama pihaknya belum menerima putusan.
"Baru kalau kita sudah menerima, ada tenggang waktunya untuk menyatakan upaya hukum lainnya. Jadi kami menunggu," lanjutnya.
Dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/11) permintaan banding yang diajukan Dhani diterima hakim. Selain itu, hukuman dhani juga diringankan dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara, dengan massa percobaan selama 6 bulan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: