Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiang Listrik Dipasang Di Sawah Tanpa Izin, Begini Dalih PLN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 21 November 2019, 16:45 WIB
Tiang Listrik Dipasang Di Sawah Tanpa Izin, Begini Dalih PLN
Tiang listrik yang dipasang di sawah petani/RMOLJatim
rmol news logo Keberadaan tiang beton PLN di area sawah warga memicu konflik. Pasalnya, pemasangan tiang tersebut disinyalir tanpa melalui izin dan aturan yang berlaku.

Adalah Samiran (67), seorang petani di  Kabupaten Madiun, yang meminta tiang beton yang berdiri di areal sawah miliknya dicabut. Karena bukan hanya satu tiang, tapi ada 7 tiang listrik yang berdiri di area sawah miliknya.

Tiang beton tersebut diketahui milik PLN yang sudah terpasang sejak Agustus 2019. Pemasangan tiang beton itu disebut tidak meminta izin kepada pemilik sawah.

Warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu mengatakan, keberadaan 7 tiang beton di areal sawahnya tentunya akan mengurangi luas sawah yang dapat ditanami padi.

Selain itu, dirinya khawatir bila tiang beton itu mengalirkan listrik ke sawahnya saat terjadi hujan.

"Tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu langsung dipasang. Nggak ada izin dari saya," kata Samiran kepada Kantor Berita RMOLJatim saat ditemui di rumahnya, Selasa (19/11).

Samiran menjelaskan, saat pemasangan tiang dirinya berada di lokasi dan sudah menanyakan soal izin pemasangan tiang di sawahnya. Namun tidak ada jawaban yang tegas.

"Saat pemasangan saya di lokasi, saat saya tanya, katanya mereka cuma disuruh kontraktor," jelas Samiran.

Meski sudah mengeluhkan perihal pemasangan tiang beton tanpa izin dirinya selaku pemilik lahan kepada pihak desa, namun tidak ada tanggapan.

Hal senada juga dikeluhkan Bandi, pemilik sawah di Desa Kaibon. Bandi mengatakan, pemasangan enam tiang beton di sawahnya juga tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Kedua petani tersebut meminta kepada pihak terkait agar segera mencabut tiang beton itu apabila tidak ada ganti rugi.

Dikonfirmasi, Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang mengatakan, secara aturan PLN berhak menggunakan lahan pribadi masyarakat untuk pemasangan tiang listrik. Sebab pemasangan tiang bertujuan untuk kepentingan publik.

Bintara juga menjelaskan, setidaknya pemasangan tiang listrik tersebut juga harus mengajak masyarakat setempat untuk bermusyawarah sebelum tim teknis dari PLN memasang tiang listrik, untuk menghindari konflik di kemudian hari.

"Makanya ditemukan dulu permohonan awalnya. Sampai melewati lahan itu, sebenarnya itu siapa. Karena biasanya itu dibuat kalau ada tanda tangannya," jelas Bintara.

Dia juga menjelaskan bahwa PLN tidak berkewajiban memberi kompensasi atau ganti rugi bagi warga yang lahannya dipasangi tiang PLN. Sesuai dengan aturan, pemberikan kompensasi hanya diberikan pada pemasangan tower. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA