Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Per 1 Desember 2019, Tarif Bakauheni-Merak Naik 14,51 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 21 November 2019, 12:35 WIB
Per 1 Desember 2019, Tarif Bakauheni-Merak Naik 14,51 Persen
Tarif di Pelabuhan Bakauheni akan naik/Net
rmol news logo Para pengguna jasa pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni bakal merogoh kocek lebih dalam. Karena tarif jasa di dua pelabuhan tersebut akan naik pada 1 Desember 2019 mendatang.

Ya, mulai 1 Desember 2019, Kemenhub menaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni rata-rata 14,51 persen. Ada 13 golongan yang memiliki perbedaan besaran kenaikan.

Rinciannya, golongan dewasa mencapai 45,51 persen dari sebelumnya Rp 10.975 menjadi Rp 15.975 atau naik Rp 5 ribu.

Dikabarkan Kantor Berita RMOLLampung, untuk golongan lain besaran kenaikannya beragam. Mulai dari Rp 1.000 per golongan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, kenaikan yang signifikan ini terjadi dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah karena kenaikan tarif terjadi terakhir kali pada 2017.

Budi Setiyadi bilang, semula asosiasi usul skema kenaikan ditetapkan per tiga tahun dengan besaran 38 persen. Dengan usulan itu, hingga 2021 tarif angkutan penyeberangan akan naik 12,6 persen per tahun.

Namun, Kemenhub menyesuaikan kembali perhitungan kenaikan tarif tersebut dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Selain itu, tak hanya Bakauheni-Merak, pemerintah juga berencana menaikkan tarif 20 pelabuhan penyeberangan lainnya.

Kenaikan rata-rata 20 lintas penyeberangan mencapai 10 persen. Khusus, untuk Ketapang-Gilimanuk, tarifnya naik rata-rata 18,74 persen.

Namun, dari puluhan pelabuhan penyeberangan, kenaikan tarif tertinggi ada di lintas Merak-Bakauheni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA