Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sulit Beri Bukti Dan Saksi, Permohonan Ganti Kelamin Wanita Surabaya Resmi Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 20 November 2019, 17:23 WIB
Sulit Beri Bukti Dan Saksi, Permohonan Ganti Kelamin Wanita Surabaya Resmi Dibatalkan
Persidangan ganti kelamin di PN Surabaya/RMOLJatim
rmol news logo Keinginan PN, wanita asal Surabaya, untuk bisa mengubah identitasnya menjadi laki-laki harus dibatalkan. Pasalnya, dia kesulitan menghadirkan bukti dan saksi di persidangan.

Melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Martin Suryana and Ascociates, Irwan Santoso Hadiwidjaja, wanita kelahiran 19 tahun silam ini resmi mencabut permohonannya yang disampaikan kepada persidangan di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/11).

"Hari ini adalah pembuktian, apa sudah siap?" ucap hakim PN Surabaya, Sigit Sutriono kepada Irwan saat persidangan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Atas pertanyaan tersebut, Irwan mengaku mencabut permohonan yang diajukan PN lantaran belum siap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam pembuktian di persidangan yang keempat ini.

"Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan perkara permohonan tersebut," kata Irwan.

Atas permohonan tersebut, Sigit Sutriono selaku hakim tunggal pemeriksa permohonan ganti kelamin ini langsung mengabulkan pencabutan tersebut.

"Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut," kata hakim Sigit Sutriono menutup persidangan.

Usai persidangan, Sigit Sutriono menjelaskan alasannya yang mengabulkan pencabutan permohonan ganti kelamin tersebut.

"Yang jelas pemohon belum siap melanjutkan ke pembuktian. Kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti. Karena ini permohonan, sewaktu-waktu bisa dicabut dan bisa mengajukan ulang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin ini dikarenakan PN memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan, PN berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisiknya. Organ wanitanya tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya yang lebih berkembang.

Selain meminta penetapan sebagai laki-laki, ia juga meminta pengadilan untuk mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA