Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal UMP, Pemerintah Aceh Beda Ucapan Dan Penerapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azhari-usman-1'>AZHARI USMAN</a>
LAPORAN: AZHARI USMAN
  • Rabu, 20 November 2019, 01:30 WIB
Soal UMP, Pemerintah Aceh Beda Ucapan Dan Penerapan
Ilustrasi pegawai/Net
rmol news logo Pemerintah Aceh paling rajin dan tepat waktu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti tertuang dalam keputusan Gubernur Aceh No. 560/1774/2019 yang menyebutkan UMP Aceh sebesar Rp 3.165.031 atau naik 8 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.916.810. Namun lain halnya soal implementasi.

Seperti pengakuan seorang pegawai kontrak di Sekreteriat DPR Aceh yang enggak disebutkan identitasnya. Ia mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta dalam satu bulan. Jumlah tersebut belum dipotong pajak, zakat, dan infak. Praktis yang ia terima hanya sekitar Rp 2,1 juta.

Lebih tragis lagi, besaran gaji yang didapat oleh pegawai kontrak berijazah Diploma (DIII) hanya sebesar Rp 2,4 juta, untuk pegawai kontrak berijazah SMA Rp 2,3 sebelum dipotong pajak.

“Setiap tahun, Pemerintah Aceh paling duluan menetapkan UMP. Tapi, di lingkungannya saja tak pernah diterapkan,” ujar sumber tersebut kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (19/11).

Dia menganggap keputusan Pemerintah Aceh soal penetapan sistem pengupahan hanya omong kosong belaka. Karena, selama tujuh tahun mengabdi di Sekreteriat DPR Aceh, ia tak pernah sekalipun menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan.

“Sejak dulu saya tidak percaya dengan penetapan UMP itu. Hanya formalitas saja, hanya cakap saja, tapi implementasi nol besar,” imbuhnya.

Terpisah, Jubir Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani tak menampik masih ada pegawai kontrak yang menerima upah di bawah UMP. Namun, menurutnya, Pemerintah Aceh telah bekerja dan terus berupaya agar abdi negara itu mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kan mudah, kita lihat secara transparan. Kalau saya mengatakan tidak ada, sudah sama dengan UMP dan UMR, sama saja saya membohongi publik, ya kan,” ujarnya.

Saifullah menjelaskan, pengupahan tenaga kontrak di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) punya aturan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Namun, dia tidak menyebutkan Pergub nomor berapa dan tahun berapa yang menjelaskan aturan tersebut.

“Otomatis untuk mencapai UMP itu harus mengubah regilasi yang ada dan harus dibahas dengan DPR Aceh. Kalau kontrak itu sesuai dengan Pergub. Tapi, kita akan mengarah ke arah sana (sesuai UMP). Insya Allah ini sedang dilihat berapa kemampuan anggaran kita,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA