Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berulang kali mengatakan bahwa sepeda bukan hanya sebagai alat olahraga melainkan juga alat transportasi.
Untuk mendukung hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Pemprov DKI sedang mengundangkan aturan hukumnya.
"Hari ini baru ditandatangani. Selanjutnya kita akan sampaikan ke biro hukum untuk diundangkan. Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran Pemda, baru kita akan umumkan berlaku," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balai Kota pada Selasa (19/11)
Setelah resmi diberlakukan, Syafrin menyatakan polisi bisa menilang pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda.
"Semuanya bisa dilakukan tindakan. Jadi tindakannya ada dua, pertama dari pengendara sepeda motor ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran terhadap jalur sepeda," ujarnya.
Syafrin menambahkan, bagi pengendara yang melanggar akan diancam dengan UU 22/2009 Pasal 284 dimana ancamannya ada pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu.
"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, juga akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan," terang Syafrin.
"Kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, dengan membayar retribusi untuk sepeda motor perhari 250rb rupiah berlaku akumulatif, kemudian roda empat perhari 500rb berlaku akumulatif," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: