Pelaksanaan Musda tersebut dinilai ilegal lantaran kepengurusan yang sah adalah M. Arqon dan tercantum dalam Surat Kepengurusan (SK) oleh Ketum DPP KNPI periode 2015-2018, M. Rivai Darus.
"Saya rasa Pak Gubernur sudah tahu dan paham kalau M. Arqon ini sudah terpilih karena lebih unggul, dan Pak Gubernur tentu sudah tahu bahwa hasil Kongres XV Pemuda/KNPI di Bogor tahun 2018 adalah Haris Pertama yang unggul dua suara dari Fajri," ujar Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (18/11).
Haris beranggapan Gubernur Jambi belum update terkait KNPI sehingga mengambil langkah yang salah dengan mengizinkan pemakaian rumah dinas untuk Musda KNPI Provinsi Jambi yang ilegal.
Di sisi lain, Mezi yang digadang-gadang sebagai carateker KNPI Provinsi Jambi oleh pihak DPP KNPI yang ilegal telah mengundurkan diri sebelum Musda digelar.
"Saudara Mezi sangat koperatif dan komunikatif. Semoga ini adalah ketidaktahuan Gubernur Jambi dan tentu dengan mudah bisa kita selesaikan permasalahan ini. Saya tidak berharap Pak Fachrori Umar adalah Gubernur yang berniat memecah belah KNPI," tegas Haris.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: