Melalui Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pemerintah resmi membuka pendaftaran CPNS 2019.
Selain jalur umum, Pemerintah juga memberi jalur khusus bagi penyandang disabilitas. Sayang, berbagai persyaratan yang ada justru seolah menghambat penyandang disabilitas untuk jadi CPNS.
Ketua Difabel Blora Mustika (DBM) Abdul Ghofur mengatakan, adanya syarat bagi penyandang disabilitas harus mampu mendengar, melihat, dan berbicara dengan baik merupakan bentuk syarat diskriminatif pada rekrutmen CPNS 2019.
"Tuna rungu kok dituntut mendengarkan, tuna wicara dituntut berbicara, tuna netra dituntut melihat. Sangat bertentangan sekali dengan HAM, UNCRPD, dan UU no 8 tahun 2016," jelas Ghofur, saat ditemui
Kantor Berita RMOLJateng di Sekretariat DBM di Desa Kamolan, Sabtu (16/11).
Ghofur menyebut, syarat diskriminatif itu jelas akan menutup peluang bagi tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara untuk ikut CPNS tahun ini.
"Sudah saatnya melihat seseorang bukan lagi dari kapasitas fisik, melainkan kompetensi dan kapabilitasnya," tegasnya.
Sriyono, Sekretaris DBM menambahkan, standar rekrutmen CPNS tahun ini dinilai belum sesuai dan menjadi kendala penyandang disabilitas di lapangan, dengan berbagai argumentasi dan penafsiran.
"Semoga ini tidak sekadar simulasi formasi yang diluncurkan, tapi realisasi yang berpihak," harapnya.
Persyaratan yang tergolong diskriminatif ini pun memicu munculnya sebuah petisi online www.change.org yang dibuat oleh Mukhanif Yasin Yusuf dari lembaga analisa data dan kebijakan, sentra advokasi perempuan, difabel dan anak. Hingga Minggu dini hari (17/11) pukul 1.38, petisi itu sudah ditandatangani oleh 689 orang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: