Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluar Surat Imbauan Dilarang Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri Dan Keluarganya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 16 November 2019, 18:36 WIB
Keluar Surat Imbauan Dilarang Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri Dan Keluarganya
Mabes Polri/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Idham mengimbau kepada jajarannya agar menjaga profil Polri dengam selalu menampilkan gaya hidup sederhana.

Hal itu dikatakan oleh Irjen Listyo, Sabtu (16/11).

"Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari," kata Listyo.

Polri pun mengeluarkan surat imbauan yang mengatur anggotanya menampilkan gaya hidup sederhana di tengah-tengah masyarakat. Setiap anggota Polri dilarang menampilkan hal-hal bersifat kemewahan di media sosial (medsos).

Aturan itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo, ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019.

Aturan ini juga berlaku bagi anggota keluarga Polri.

"Instruksi dari pimpinan Polri agar semua anggota Polri, termasuk keluarga, tampil bersahaja dan tidak berlebihan. Gunakan media sosial untuk kegiatan hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis. Ini merupakan bagian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, melayani masyarakat dan tentunya mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat," ucapnya.

Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Pegawai Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Pola hidup sederhana juga dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri. Masing-masing adalah:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA